KANTOR VIRTUAL
Karya:
Nur Maliyah (NIM: 2015127200131)
Dosen pembimbing:
Muhammad Haris, M.Pd.I
Fakultas Tarbiyah, Prodi Manajemen Pendidikan Islam
Institut Pesantren Sunan Drajat (INSUD)
Lamongan - Jawa Timur
Kantor virtual adalah suatu tempat kerja yang berada di dunia maya (internet) yang berfungsi untuk dijadikan sebagai dunia bisnis secara profesional maupun bisnis pribadi yang tidak memiliki tempat secara fisik.
Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa kantor virtual memiliki tujuan yang pasti atau nyata dalam menghadapi persaingan bisnis secara profesional, serta mampu mengurangi biaya dalam pembangunan.
Selain itu, kantor virtual juga mampu memudahkan orang dalam proses bekerja, dalam arti dapat melakukan proses kerja secara online dan tidak harus melakukan tatap muka dengan client.
Jadi, proses bekerja dalam kantor virtual dapat dilakukan dirumah masing-masing, serta apabila terdapat masalah yang penting dapat dibicarakan secara tatap muka dengan adanya suatu ruang sebagai kantor yang bisa di kondisikan dengan kesepakatan antar pembisnis.
Karya:
Nur Maliyah (NIM: 2015127200131)
Dosen pembimbing:
Muhammad Haris, M.Pd.I
Fakultas Tarbiyah, Prodi Manajemen Pendidikan Islam
Institut Pesantren Sunan Drajat (INSUD)
Lamongan - Jawa Timur
Kantor virtual adalah suatu tempat kerja yang berada di dunia maya (internet) yang berfungsi untuk dijadikan sebagai dunia bisnis secara profesional maupun bisnis pribadi yang tidak memiliki tempat secara fisik.
Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa kantor virtual memiliki tujuan yang pasti atau nyata dalam menghadapi persaingan bisnis secara profesional, serta mampu mengurangi biaya dalam pembangunan.
Selain itu, kantor virtual juga mampu memudahkan orang dalam proses bekerja, dalam arti dapat melakukan proses kerja secara online dan tidak harus melakukan tatap muka dengan client.
Jadi, proses bekerja dalam kantor virtual dapat dilakukan dirumah masing-masing, serta apabila terdapat masalah yang penting dapat dibicarakan secara tatap muka dengan adanya suatu ruang sebagai kantor yang bisa di kondisikan dengan kesepakatan antar pembisnis.
Komentar
Posting Komentar